38 Papan Reklame di Kemayoran Ditertibkan
Dalam periode Januari hingga Juli 2017, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menertibkan 38 papan reklame.
Penertiban dilakukan karena reklame tak memiliki izin atau izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang
Kepala UPPRD Kemayoran, Yessy Hendrarti merinci, sebanyak 32 papan reklame
ditertibkan di bulan Maret, April lima reklame dan satu reklame ditertibkan Juli ini."Penertiban dilakukan karena reklame tak memiliki izin atau izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang," kata Yessy, Senin (24/7).
Satu Papan Reklame di Jl Danau Jempang akan DitertibkanMenurutnya, untuk mengantisipasi munculnya reklame liar atau sudah habis masa berlaku, pihaknya melakukan kerja sama dengan Satpol PP dalam hal pengawasan dan penindakan.
"Sekarang, kalau ada reklame liar langsung kami tertibkan," terangnya.
Ia menambahkan, jumlah penerimaan pajak reklame hingga bulan Juli di wilayah kerjanya sudah mencapai Rp 8,2 miliar.
"Kita melakukan berbagai pendekatan untuk memaksimalkan penerimaan pajak reklame. Wajib Pajak kita berikan surat imbauan, pemanggilan hingga klarifikasi," tandasnya.